Dinas Kominfo Kubu Raya Aktif Kawal Perencanaan Daerah melalui e-Walidata SIPD-RI

Sungai Raya – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kubu
Raya terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola perencanaan
pembangunan daerah melalui pemanfaatan e-Walidata dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik
Indonesia (SIPD-RI). SIPD-RI merupakan
aplikasi umum nasional yang ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, serta
diperkuat dengan Permendagri
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SIPD.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian
Dalam Negeri sebagai platform
tunggal yang mengintegrasikan berbagai proses pemerintahan daerah, mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi kinerja. Salah satu
komponen penting dalam SIPD-RI adalah modul
e-Walidata, yang berfungsi sebagai
sistem pengelolaan dan verifikasi data sektoral guna memastikan perencanaan
berbasis data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Dinas Kominfo Kabupaten Kubu
Raya
Sebagai
bagian dari struktur walidata daerah, Dinas
Kominfo Kabupaten Kubu Raya memiliki peran strategis sebagai koordinator teknis walidata sektoral. Tugas
utama Dinas Kominfo meliputi:
- Menyusun dan
memutakhirkan metadata data sektoral;
- Menyediakan
platform dukungan teknis untuk proses input, verifikasi, dan validasi data
OPD melalui e-Walidata;
- Mengintegrasikan
data antar sistem informasi daerah dengan SIPD-RI;
- Menfasilitasi
koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan penyajian data;
- Memberikan
pelatihan dan pendampingan teknis bagi operator OPD;
- Bekerja sama
dengan instansi vertikal seperti Badan
Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina
Data, dalam menjaga standar kualitas data.
Selain
Dinas Kominfo, sebagai pelaksanaan e-Walidata juga melibatkan perangkat
daerah sebagai produsen data sektoral.
Kolaborasi ini menjadi landasan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan
seperti RPJMD, RKPD, dan Renja OPD yang berbasis data.
Ruang Lingkup, Manfaat, dan Tujuan e-Walidata SIPD-RI
e-Walidata merupakan sistem yang berfungsi untuk mengelola data
sektoral melalui mekanisme:
- Pengumpulan dan
penyampaian data oleh produsen data;
- Proses verifikasi
dan validasi data oleh walidata sektoral dan walidata utama;
- Penetapan data
yang digunakan untuk kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Adapun tujuan utama dari implementasi
e-Walidata adalah untuk:
- Menjamin
tersedianya data yang valid, mutakhir, dan terpadu;
- Menyinkronkan data
antar perangkat daerah dan instansi lintas sektor;
- Mendorong
keterpaduan dokumen perencanaan dan penganggaran;
- Memperkuat sistem
pengambilan keputusan berbasis data;
- Menyediakan data
yang siap pakai untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi pembangunan.
Manfaat penerapan e-Walidata di Kabupaten Kubu Raya antara lain:
- Meningkatkan
kualitas dokumen perencanaan daerah;
- Mempercepat proses
integrasi data dan pelaporan ke pusat;
- Mendorong
kolaborasi data lintas perangkat daerah;
- Meminimalkan duplikasi
dan ketidaksesuaian data;
- Menyediakan dasar
yang kuat untuk perencanaan yang lebih responsif dan adaptif.
Progres Publikasi data pada e-Walidata SIPD-RI di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024, sebagai berikut:
https://sipd-ri.kemendagri.go.id/profil/dashboard-eksekutif?m=map
Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam hal tata kelola data pembangunan. Melalui pemanfaatan e-Walidata dalam SIPD-RI, diharapkan proses perencanaan daerah dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berbasis pada data yang terpercaya.