Dinas Kominfo Kubu Raya Aktif Kawal Perencanaan Daerah melalui e-Walidata SIPD-RI



E-walidata SIPD-RI

Sungai Raya – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola perencanaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan e-Walidata dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). SIPD-RI merupakan aplikasi umum nasional yang ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SIPD.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai platform tunggal yang mengintegrasikan berbagai proses pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi kinerja. Salah satu komponen penting dalam SIPD-RI adalah modul e-Walidata, yang berfungsi sebagai sistem pengelolaan dan verifikasi data sektoral guna memastikan perencanaan berbasis data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peran Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya

Sebagai bagian dari struktur walidata daerah, Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya memiliki peran strategis sebagai koordinator teknis walidata sektoral. Tugas utama Dinas Kominfo meliputi:

  • Menyusun dan memutakhirkan metadata data sektoral;
  • Menyediakan platform dukungan teknis untuk proses input, verifikasi, dan validasi data OPD melalui e-Walidata;
  • Mengintegrasikan data antar sistem informasi daerah dengan SIPD-RI;
  • Menfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan penyajian data;
  • Memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi operator OPD;
  • Bekerja sama dengan instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data, dalam menjaga standar kualitas data.

Selain Dinas Kominfo, sebagai pelaksanaan e-Walidata juga melibatkan perangkat daerah sebagai produsen data sektoral. Kolaborasi ini menjadi landasan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan Renja OPD yang berbasis data.

Ruang Lingkup, Manfaat, dan Tujuan e-Walidata SIPD-RI

e-Walidata merupakan sistem yang berfungsi untuk mengelola data sektoral melalui mekanisme:

  • Pengumpulan dan penyampaian data oleh produsen data;
  • Proses verifikasi dan validasi data oleh walidata sektoral dan walidata utama;
  • Penetapan data yang digunakan untuk kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Adapun tujuan utama dari implementasi e-Walidata adalah untuk:

  • Menjamin tersedianya data yang valid, mutakhir, dan terpadu;
  • Menyinkronkan data antar perangkat daerah dan instansi lintas sektor;
  • Mendorong keterpaduan dokumen perencanaan dan penganggaran;
  • Memperkuat sistem pengambilan keputusan berbasis data;
  • Menyediakan data yang siap pakai untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Manfaat penerapan e-Walidata di Kabupaten Kubu Raya antara lain:

  • Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah;
  • Mempercepat proses integrasi data dan pelaporan ke pusat;
  • Mendorong kolaborasi data lintas perangkat daerah;
  • Meminimalkan duplikasi dan ketidaksesuaian data;
  • Menyediakan dasar yang kuat untuk perencanaan yang lebih responsif dan adaptif.

Progres Publikasi data pada e-Walidata SIPD-RI di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024, sebagai berikut:












https://sipd-ri.kemendagri.go.id/profil/dashboard-eksekutif?m=map

Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam hal tata kelola data pembangunan. Melalui pemanfaatan e-Walidata dalam SIPD-RI, diharapkan proses perencanaan daerah dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berbasis pada data yang terpercaya.