Tugas Pokok dan Fungsi




Adapun Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai berikut :

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai mempunyai tugas: membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang Komunikasi dan Informatika;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program kerja di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika;
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
  • Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1)    KEPALA DINAS

Kepala Dinas adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan menyelenggarakan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan sasaran strategis Dinas;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;
  3. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang-bidang Dinas;
  4. pengarahan pelaksanaan program kerja Dinas;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan program bidang komunikasi dan informatika;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2)    SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan  umum.

Untuk melaksanakan tugas diatas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja dincana as;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas dinas sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitas, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Dinas;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas  mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas rencana kerja dan keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kerja di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas rencana kerja dan keuangan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang rencana kerja dan keuangan;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pongolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya..

3)   BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK (IKP)

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik serta kemitraan informasi dan komunikasi publik. 

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi::

  • Perencanaan dan penyusunan operasional program kerja di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4)   BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengembangan infrastruktur jaringan, pengembangan infrastruktur pusat data, serta keamanan informasi dan telekomunikasi.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengembangan infrastruktur jaringan, pengembangan infrastruktur pusat data, serta keamanan informasi dan telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya..

5)    BIDANG LAYANAN EGOVERNMENT (EGOV)

Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengembangan aplikasi, pengolahan data dan statistic, serta tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Layanan E-Government;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Layanan E-Government sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengembangan aplikasi, pengolahan data dan statistik, serta tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di bidang Layanan E-Government;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Layanan E-Government; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengolahan Data dan Statistik

Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengolahan data dan statistik.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengolahan Data dan Statistik;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengolahan Data dan Statistik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6)    BIDANG PERSANDIAN (SANDI)

Bidang persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan Teknis, Koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang tata kelola persandian, operasional pengamanan persandian, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Persandian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Persandian;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Persandian sesuai lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di bidang Persandian;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Persandian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.