Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Evaluasi Aturan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi




Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam konsultasi publik terhadap hasil analisis dan evaluasi dua peraturan yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui konsultasi ini, pemerintah ingin menghimpun berbagai masukan, saran, serta tanggapan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini.

Partisipasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam penyusunan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi profesi, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekosistem telekomunikasi nasional.

Dua Peraturan yang Menjadi Objek Evaluasi

Dalam konsultasi publik ini, Kemkomdigi melakukan analisis dan evaluasi terhadap dua regulasi, yaitu:

  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kedua peraturan tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan jaringan maupun layanan telekomunikasi di Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi digital, evaluasi terhadap regulasi diperlukan agar kebijakan yang berlaku tetap mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat serta industri telekomunikasi.

Mendukung Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum

Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Hasil analisis dan evaluasi terhadap kedua peraturan tersebut nantinya akan menjadi salah satu unsur dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penilaian IRH Tahun 2027.

Melalui proses evaluasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah berharap setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang lebih baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif.

Cara Menyampaikan Masukan

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam konsultasi publik dapat menyampaikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap hasil analisis dan evaluasi kedua peraturan tersebut kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi.

Agar masukan lebih mudah dipahami dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi, penyampaiannya sebaiknya disusun secara jelas dan sistematis. Masyarakat dapat mencantumkan identitas pengirim, menjelaskan bagian atau ketentuan yang ingin diberikan masukan, menguraikan alasan atau permasalahan yang ditemukan, serta menyampaikan usulan perbaikan yang dianggap lebih tepat.

Masukan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke:

Seluruh masukan diterima hingga Selasa, 4 Agustus 2026.

Pelajari Dokumen Evaluasi Terlebih Dahulu

Sebelum menyampaikan tanggapan, masyarakat disarankan untuk mengunduh dan mempelajari matriks analisis serta evaluasi kedua peraturan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi. Dokumen tersebut memuat hasil kajian terhadap setiap regulasi sehingga dapat membantu masyarakat memahami ruang lingkup evaluasi yang sedang dilakukan.

Dengan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu, masukan yang diberikan diharapkan menjadi lebih terarah, objektif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan regulasi di bidang telekomunikasi.

Kemkomdigi menyediakan dua dokumen yang dapat diunduh, yaitu:

  • Matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
  • Matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kedua dokumen tersebut dapat diunduh melalui halaman resmi siaran pers Kemkomdigi berikut:

Kemkomdigi Jaring Masukan Masyarakat untuk Evaluasi Regulasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pada halaman tersebut tersedia tautan unduh untuk masing-masing dokumen evaluasi beserta tautan alternatif apabila mengalami kendala saat mengunduh. 

Wujud Kolaborasi dalam Penyusunan Kebijakan

Pembukaan konsultasi publik ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam menerapkan prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan. Regulasi yang baik tidak hanya disusun berdasarkan kajian internal pemerintah, tetapi juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung dampak penerapan kebijakan.

Melalui keterlibatan publik, diharapkan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Referensi:

  • Instagram @indonesiago.idKemkomdigi Buka Konsultasi Publik Evaluasi Aturan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi.
  • Kemkomdigi – Informasi Konsultasi Publik Evaluasi Aturan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin