Pelayanan Adminduk Makin Dekat, Warga Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Mulai 1 Juni 2026, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) serta sejumlah layanan administrasi kependudukan lainnya sudah dapat dilakukan di 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. Dengan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan.
Adapun beberapa jenis layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan di kecamatan meliputi:
- Perekaman KTP-el Kabupaten Kubu Raya dan luar domisili
- Cetak KTP-el penduduk Kabupaten Kubu Raya
- Pindah antar desa dan kecamatan
- Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- Pemberkasan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pemberkasan Akta Kelahiran
- Pemberkasan Akta Kematian
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Hadirnya layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain mempercepat proses pengurusan dokumen, layanan yang lebih dekat dengan masyarakat juga memberikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi warga di berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, untuk jenis pelayanan administrasi kependudukan lainnya, masyarakat tetap dapat mengurusnya langsung di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta semakin tertib dalam administrasi kependudukan. Dengan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik lainnya.
Sumber: Instagram Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya