Pelayanan Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya Selama PPKM Mikro




Bagi penduduk Kabupaten Kubu Raya tidak perlu khawatir akan diminta sertifikat vaksin dalam persyaratan dalam mengurus adminduk, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil pengurusan adminduk tidak perlu sertifikat vaksin COVID-19
 
Jadi bagi penduduk Kab. Kubu Raya yang mau mengurus adminduk berikut ini daftar layanan yang ada dan jam pelayanan selama masa PPKM :
JAM PELAYANAN
08.00 - 12.00
PELAYANAN ONLINE
KTP-el, KIA, Pindah Datang, Pindah Keluar, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan
 
PELAYANAN OFFLINE
Kantor Dinas :
Pengambilan KTP-el dan KIA, Pengajuan KK baru, Pengaduan, Legasir dokumen kependudukan, Verifikasi Perkawinan, Perceraian, dan Peristiwa Penting lainnya
Kantor Camat :
Perekaman KTP-el, Perubahan KK, dan Pencetakan KTP-el (Kec. S. Kakap, S. Ambawang, Batu Ampar)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri setkab.go.id/kemendagri-pengurusan-layanan-administrasi-kependudukan-tidak-perlu-sertifikat-vaksinasi-covid-19
 
 



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin