Pemanfaatan Email Resmi Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Di era digital saat ini, penggunaan email resmi kedinasan menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan profesionalitas, keamanan komunikasi, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan. Email resmi kedinasan adalah akun surat elektronik yang menggunakan domain pemerintah (@kuburayakab.go.id atau @kuburaya.go.id). Email ini diperuntukkan bagi komunikasi resmi antar instansi, unit kerja, dan mitra eksternal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Beberapa urgensi penggunaan email resmi kedinasan, antara lain:
- Keamanan dan Legalitas Komunikasi: Email resmi menggunakan domain pemerintah (@kuburayakab.go.id atau @kuburaya.go.id) menjamin keaslian pengirim dan meminimalisir risiko penipuan atau phishing.
- Identitas Institusional: Meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi melalui komunikasi yang profesional dan representatif.
- Integrasi Sistem Pemerintahan Digital: Email resmi menjadi sarana terhubung dengan berbagai layanan e-Government (seperti ASN-Digital, MyASN, SRIKANDI, OSS, dan lainnya).
- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Mendukung tertib administrasi, dokumentasi, serta transparansi informasi.
Akun email resmi kedinasan diperuntukkan bagi:
- Perangkat Daerah/Unit Kerja: Sekretariat, Badan, Dinas, Kecamatan, Puskesmas dan Kantor pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
- ASN (PNS/PPPK): Sebagai akun Email Kedinasan Pribadi bagi setiap ASN Kabupaten Kubu Raya yang digunakan untuk komunikasi kedinasan resmi.
- Layanan Digital Pemerintah atau Admin Aplikasi: Untuk kepentingan pengelolaan sistem informasi dan/atau layanan publik.
- Desa (tertentu): Khususnya yang membutuhkan integrasi dengan sistem administrasi pemerintahan digital.
Berikan Komentar