TikTok Wujudkan Kepatuhan PP TUNAS Melalui Penonaktifan Akun Anak di Bawah Umur
Upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan langkah nyata. TikTok menjadi platform media sosial pertama yang bergerak dari komitmen kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) menuju implementasi yang terukur.
Per 28 April 2026, TikTok menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Data tersebut juga dilaporkan secara terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa platform digital mulai menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Penegakan batas usia penggunaan media sosial merupakan bagian penting dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi digital.
PP TUNAS sendiri hadir sebagai regulasi untuk memperkuat tata kelola platform digital sekaligus memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong platform digital agar lebih aktif melakukan verifikasi usia, pengawasan konten, serta penguatan fitur keamanan bagi pengguna anak.
Implementasi yang dilakukan TikTok diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform media sosial lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan internet yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.