175 Platform Lakukan Self-Assessment PP TUNAS, Langkah Nyata Mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak




Perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi anak-anak, mulai dari akses pendidikan hingga sarana hiburan dan kreativitas. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat pula risiko yang perlu diantisipasi, seperti paparan konten tidak layak, penyalahgunaan data pribadi, hingga interaksi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Salah satu implementasinya adalah kewajiban bagi platform digital untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap layanan yang mereka operasikan.

Apa Itu Self-Assessment PP TUNAS?

Self-assessment merupakan proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh platform digital terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan. Hasil penilaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kemkomdigi untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.

Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat risiko suatu platform terhadap anak sekaligus memastikan adanya langkah-langkah perlindungan yang memadai.

175 Produk Digital dari 64 PSE Sudah Melapor

Hingga 9 Juni 2026, tercatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik telah menyampaikan hasil self-assessment kepada Kemkomdigi. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi industri digital dalam mendukung perlindungan anak di ruang siber.

Beberapa platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri berasal dari berbagai sektor, antara lain:

Layanan Streaming

  • Netflix
  • Disney+
  • HBO Max
  • Vidio

E-Commerce

  • Shopee
  • Tokopedia
  • Lazada
  • TikTok Shop

Game Online

  • PUBG
  • Roblox
  • Free Fire
  • Mobile Legends
  • Valorant

Layanan Digital

  • DANA
  • GoPay
  • Flip
  • ChatGPT
  • Grab

Keikutsertaan berbagai platform tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor industri digital.

Apa Saja yang Dinilai?

Dalam self-assessment PP TUNAS, platform digital harus mengevaluasi berbagai risiko yang dapat berdampak pada anak, antara lain:

1. Paparan Konten Berbahaya

  • Pornografi
  • Kekerasan
  • Konten berbahaya lainnya

2. Kontak dengan Orang Asing

  • Risiko perundungan
  • Penipuan daring
  • Grooming dan eksploitasi anak

3. Eksploitasi Anak Sebagai Konsumen

  • Dorongan transaksi yang tidak sesuai usia
  • Praktik komersial yang memanfaatkan kerentanan anak

4. Ancaman terhadap Data Pribadi Anak

  • Kebocoran data
  • Penyalahgunaan informasi pribadi
  • Pengumpulan data yang berlebihan

5. Risiko Adiksi atau Kecanduan

  • Penggunaan berlebihan
  • Ketergantungan terhadap platform digital

6. Gangguan Kesehatan Psikologis

  • Kecemasan
  • Stres
  • Dampak negatif terhadap kesehatan mental

7. Gangguan Kesehatan Fisik

  • Gangguan tidur
  • Kelelahan mata
  • Berkurangnya aktivitas fisik

Aspek-aspek tersebut menjadi indikator penting dalam menentukan tingkat risiko sebuah platform terhadap pengguna anak.

Mengapa Self-Assessment Penting?

Pelaksanaan self-assessment membantu platform untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini dan memperbaiki sistem perlindungan yang dimiliki. Selain itu, hasil evaluasi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kesesuaian layanan dengan kelompok usia tertentu.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penerapan prinsip safety by design, yaitu menjadikan keamanan dan perlindungan anak sebagai bagian dari desain layanan digital sejak awal.

Imbauan bagi Platform yang Belum Melapor

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Platform yang tidak melaporkan hasil penilaian mandiri berpotensi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam proses evaluasi.

Implementasi PP TUNAS merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Dengan keterlibatan aktif platform digital melalui self-assessment, pemerintah dapat melakukan evaluasi yang lebih terukur terhadap risiko layanan digital sekaligus mendorong penerapan standar perlindungan anak yang lebih baik. Kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara platform, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Referensi:

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) – Informasi implementasi PP TUNAS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
  3. Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital terkait pelaporan self-assessment PP TUNAS.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin