BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG melalui Surat Edaran Operasional SPPG




Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur pelaksana Program MBG dalam mengelola kegiatan operasional selama masa libur sekolah, hari libur nasional, akhir pekan, maupun hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tujuan Penyesuaian Operasional

Penyesuaian operasional SPPG dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan penting, yaitu:

1. Optimalisasi Tata Kelola dan Efisiensi Sumber Daya

Penyesuaian operasional bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya SPPG berjalan lebih efektif selama periode hari libur sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran maupun sumber daya manusia.

2. Penyeragaman Sistem Distribusi MBG

Kebijakan ini memberikan pedoman yang sama bagi seluruh pelaksana Program MBG agar mekanisme distribusi dan operasional berjalan seragam di seluruh daerah.

3. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

BGN menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan agar penggunaan dana program dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

4. Perbaikan Tata Kelola Operasional

Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional Program MBG pada berbagai kondisi hari libur, termasuk hari libur sekolah, hari besar nasional, hari keagamaan, dan akhir pekan.

Isi Penting Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026

Berikut poin-poin utama yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026:

1. Operasional MBG Dihentikan Sementara Saat Hari Libur

Program MBG tidak beroperasi untuk siswa maupun kelompok penerima manfaat lainnya selama periode hari libur yang ditetapkan.

2. Petugas Keamanan Tetap Bertugas

Petugas keamanan SPPG tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Insentif Fasilitas Tidak Diberikan Saat Operasional Libur

Insentif fasilitas SPPG tidak diberikan selama masa penghentian operasional pada periode hari libur.

4. Larangan Penggunaan Fasilitas SPPG

Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun selama masa libur operasional.

5. Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan fasilitas SPPG dapat dikenakan sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.

6. Pembiayaan Operasional Dasar Tetap Berjalan

Biaya operasional dasar seperti listrik, air, internet, dan insentif keamanan tetap dapat dibayarkan menggunakan alokasi dana operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Pengawasan Tetap Dilaksanakan

Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tetap wajib hadir sesuai jadwal untuk memastikan kondisi SPPG tetap aman, bersih, dan tertib.

8. Persiapan Sebelum Operasional Kembali

Apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari, Kepala SPPG beserta tim terkait wajib melakukan pengecekan dan persiapan satu hari sebelum operasional kembali dimulai.

9. Ketentuan Insentif Relawan

Insentif relawan yang terlibat dalam kegiatan persiapan operasional kembali dapat diberikan sesuai mekanisme biaya operasional yang berlaku.

10. Mencakup Hari Libur Khusus Daerah

Ketentuan dalam surat edaran ini juga berlaku pada hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Siapa Saja yang Wajib Mematuhi Surat Edaran Ini?

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 berlaku untuk seluruh unsur pelaksana Program MBG, antara lain:

  • Seluruh pimpinan dan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • Seluruh KPPG dan SPPG yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yayasan dan mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis

Komitmen BGN dalam Memperkuat Program MBG

Penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 menunjukkan komitmen BGN untuk terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dengan adanya pedoman operasional yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan program dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.

Referensi :

  1. Badan Gizi Nasional (BGN) – Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur.
  2. Instagram Indonesia.go.id, unggahan informasi "BGN Keluarkan Surat Edaran Operasional SPPG". 



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin