Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Lagi Bebas Punya Akun Media Sosial




Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Berikut beberapa poin penting dari kebijakan tersebut.

1. Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform digital berisiko tinggi

Aturan ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat atau memiliki akun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring online.

Langkah ini diambil untuk membatasi paparan anak terhadap berbagai konten dan interaksi yang belum sesuai dengan usia mereka.

2. Implementasi dimulai 28 Maret 2026 secara bertahap

Kebijakan ini tidak langsung berlaku secara penuh, melainkan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, platform digital akan diminta menyesuaikan sistem mereka agar dapat mendeteksi dan membatasi akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

3. Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Pada platform tersebut, akun milik anak di bawah 16 tahun dapat dibatasi atau bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ancaman di ruang digital semakin nyata

Salah satu alasan utama lahirnya aturan ini adalah meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet, seperti:

  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan online
  • Kecanduan media sosial atau game
  • Eksploitasi data dan privasi anak

5. Platform digital wajib memperkuat sistem perlindungan anak

Melalui aturan ini, pemerintah juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk:

  • Menerapkan verifikasi usia pengguna
  • Menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control)
  • Mengatur privasi yang lebih ketat untuk akun anak
  • Membatasi pengumpulan data anak untuk kepentingan komersial

Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut.

6. Memberi ruang lebih besar bagi peran orang tua

Selain membatasi akses, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat peran keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

Orang tua diharapkan dapat:

  • Mengawasi aktivitas digital anak
  • Mengajarkan etika dan keamanan berinternet
  • Membantu anak memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkarya

Dengan pendekatan ini, teknologi diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan masa kecil anak-anak.

7. Indonesia termasuk negara yang mulai tegas mengatur media sosial untuk anak

Kebijakan pembatasan usia akses media sosial sebenarnya juga mulai diterapkan di berbagai negara.

Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya perhatian global terhadap keamanan anak di internet.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Meski mungkin menimbulkan penyesuaian di awal, kebijakan ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.

Pada akhirnya, tujuan utama dari aturan ini sederhana: memastikan teknologi berkembang sejalan dengan perlindungan terhadap masa depan anak-anak Indonesia.

Referensi: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Antara News, Suara.com, UNICEF.