Stop Kekerasan Seksual di Ruang Digital: Ancaman Nyata di Balik Layar




Di era teknologi yang semakin maju, internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Media sosial, aplikasi chat, hingga platform berbagi konten memudahkan komunikasi tanpa batas. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi ancaman serius yang tidak boleh kita abaikan, yaitu kekerasan seksual di ruang digital. Sudah saatnya kita tidak lagi diam dan mulai mengambil peran untuk menghentikannya.

Apa Itu Kekerasan Seksual di Ruang Digital?

Kekerasan seksual di ruang digital adalah segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan melalui teknologi atau internet tanpa persetujuan korban. Tindakan ini dapat berupa pelecehan seksual melalui pesan, penyebaran foto atau video intim tanpa izin, hingga ancaman dan pemerasan berbasis konten seksual (sextortion).

Fenomena ini juga dikenal sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau bagian dari kekerasan berbasis gender online.

Perbedaan dengan Kekerasan Seksual Lainnya

Secara umum, kekerasan seksual—baik di dunia nyata maupun digital—memiliki kesamaan: dilakukan tanpa persetujuan dan merugikan korban. Namun, ada beberapa perbedaan penting:

  1. Media atau sarana
    • Kekerasan seksual konvensional: terjadi secara langsung (fisik).
    • Kekerasan seksual digital: terjadi melalui internet (media sosial, chat, email, dll.).
  2. Jangkauan dampak
    • Di dunia nyata, dampaknya biasanya terbatas pada lokasi kejadian.
    • Di ruang digital, konten bisa menyebar luas, cepat, dan sulit dihapus.
  3. Anonimitas pelaku
    • Di dunia nyata, pelaku biasanya diketahui.
    • Di dunia digital, pelaku bisa anonim atau menggunakan akun palsu.
  4. Jejak digital
    • Kekerasan digital meninggalkan jejak yang dapat terus muncul kembali dan memperpanjang trauma korban.

Perbedaan-perbedaan ini membuat kekerasan seksual di ruang digital tidak kalah berbahaya—bahkan dalam banyak kasus, dampaknya bisa lebih luas dan berkepanjangan.

Data Kasus di Indonesia

Kekerasan seksual di ruang digital bukan lagi kasus kecil, melainkan masalah serius yang terus meningkat:

  • Komnas Perempuan mencatat 24.472 kasus kekerasan seksual pada 2025, dengan 4.873 kasus di antaranya merupakan kekerasan berbasis elektronik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 2.000 kasus kekerasan digital per tahun, dengan lebih dari 1.600 kasus berupa kekerasan seksual online
  • Banyak kasus tidak dilaporkan, sehingga angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi

Data ini menjadi pengingat bahwa masalah ini nyata dan semakin mendesak untuk ditangani bersama.

Aturan Hukum di Indonesia

Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk menangani kekerasan seksual, termasuk di ruang digital:

  1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
    Mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi korban dan sanksi bagi pelaku.
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Mengatur penyalahgunaan teknologi, termasuk penyebaran konten yang melanggar hukum seperti konten intim tanpa izin.

Artinya, kekerasan seksual di ruang digital bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Kekerasan seksual di ruang digital bukan sekadar “candaan” atau “iseng di internet”. Dampaknya nyata dan bisa sangat merusak:

  • Trauma psikologis
  • Rasa takut dan kehilangan rasa aman
  • Kerusakan reputasi
  • Tekanan sosial hingga depresi

Menganggapnya sepele hanya akan memperpanjang rantai kekerasan.

Saatnya Kita Bertindak: Stop Kekerasan Seksual Digital

Sebagai pengguna teknologi, kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman. Mulai dari hal sederhana:

  • Jangan menyebarkan konten pribadi orang lain tanpa izin
  • Hormati privasi dan batasan orang lain di dunia maya
  • Laporkan akun atau konten yang mengandung pelecehan seksual
  • Dukung korban, bukan menyalahkan

Tindakan kecil dari banyak orang bisa membawa perubahan besar.

Kekerasan seksual di ruang digital adalah ancaman nyata yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan jangkauan yang luas dan dampak yang berkepanjangan, masalah ini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Diam berarti membiarkan. Bertindak berarti melindungi.
Mari mulai dari diri sendiri untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan seksual.

Referensi :

  • Komnas PerempuanCATAHU 2025
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika – Data kekerasan digital
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008